IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SOSIAL DI KOTA MALANG (STUDI PERDA NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SDN KAUMAN I MALANG
Main Author: | Wardhani, Kusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26597/1/jiptummpp-gdl-kusumaward-37004-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/26597/2/jiptummpp-gdl-kusumaward-37004-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/26597/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di SDN Kauman I Malang, dan Dinas Pendidikan Kota Malang. Subyek diambil dari pendidik dan tenaga kependidikan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat dilihat bahwa implementasi perda No. 3 Tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di SDN Kauman I Malang terkait beberapa aspek yaitu pengelolaan di kelola dengan menerapkan 8 standar minimal pendidikan yang diatur oleh peraturan pemerintah No. 32 tahun 2013 serta menerapkan mekanisme komplain sebagai fasilitas pengaduan masyarakat. Implementasi aspek Penjaminan wajib belajar belum terlaksana dengan baik karena masih bertentangan dengan perda dengan menerapkan seleksi yang menyimpang dari peraturan pemerintah dan pemerintah daerah. Implementasi aspek hak dan kewajiban masyarakat diterapkan dengan belum memenuhi hak masyarakat sepenuhnya namun masyarakat telah memenuhi kewajibannya kepada SDN Kauman I Malang. Implementasi aspek Pendanaan saat ini penyelenggaraan pendidikan di SDN Kauman I Malang bersumber dari BOSNAS dan BOSDA. Implementasi aspek sumberdaya pendidikan sangat terpenuhi apalagi sarana dan prasana bekas RSBI dengan segala kelengkapan dapat dinikmati dan dipakai oleh peserta didik dengan gratis. Serta Implementasi aspek ketenagaan, SDN Kauman I telah menyediakan tenaga guru dan karyawan yang cukup untuk memenuhi rombongan belajar meskipun status guru sebagian besar masih GTT. Intinya, penerapan perda kota Malang No. 3 Tahun 2009 belum dapat terlaksana sepenuhnya karena masih ada aspek yang belum bisa diterapkan dengan baik.