PENERAPAN PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PERMINTAAN KREDIT INVESTASI PEMERINTAH (KIP) PADA PT BANK JATIM CABANG SUMENEP LISA LUSIANA NIM: 201110190511008
Main Author: | LUSIANA, LISA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26589/1/jiptummpp-gdl-lisalusian-36656-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/26589/2/jiptummpp-gdl-lisalusian-36656-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/26589/ |
Daftar Isi:
- Dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas perusahaan diperlukan dana atau modal yang lebih besar. Dimana modal tersebut bisa didapat dengan cara mengambil kredit di Bank sebagai modal tambahan atau pelengkap. Dan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan judul “Penerapan Prosedur Pengajuan dan Penilaian Kelayakan Permintaan Kredit Investasi Pemerintah (KIP) Pada PT Bank Jatim Cabang Sumenep”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan kredit investasi dan untuk mengetahui cara menilai kelayakan kredit investasi pada PT Bank Jatim Cabang Sumenep. Dan langkah – langkap apa saja yang di ambil oleh bank dalam menghadapi masalah tersebut. Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran bank menganalisis kredit investasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, sehingga penyaluran dana dari investasi ini dalam sebuah perusahaan benar – benar sesuai tujuan atau tidak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan interview. Dan hasil pengumpulan data ini, maka penulis menerangkan kembali dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisa yaitu mengadakan analisa terhadap obyek masalah yang diteliti baik secara teoritis maupun pemikiran logis untuk memperoleh solusi yang tepat dan benar. Dalam pemberian kredit, pihak bank menerapkan metode pendekatan 6C yaitu character, capital, capacity, condition of economic, collateral dan contraints. Hasil analisa mengambarkan bahwa dengan adanya penilaian yang lebih ketat dan terus menerus (berkala), maka pihak bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur sama-sama memperoleh keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu dengan melakukan prosedur yang benar, pihak bank mempunyai dasar penyelematan kredit apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.