PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH PEREMPUAN HAMIL PADA MALAM HARI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Main Author: | JAYANTI, RENI DWI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26402/1/jiptummpp-gdl-renidwijay-38914-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/26402/2/jiptummpp-gdl-renidwijay-38914-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/26402/ |
Daftar Isi:
- Pekerja/buruh perempuan merupakan arus utama dalam bidang industry di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah pekerja/buruh perempuan di Indonesia tahun 2011, berjumlah 39,95 juta jiwa, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah itu, sekitar 25 juta di antaranya tergolong usia reproduksi (15-45 tahun) Secara medis, pekerja/buruh yang bekerja pada malam hari memiliki resiko lebih besar mengalami kecelakaan dan terpapar berbagai macam penyakit. Sedangkan bagi ibu hamil hal ini dapat membahayakan jiwa ibu dan janinnya. Akan tetapi masih saja ada perusahaan yang memberikan shif malam kepada pekerja/buruh perempuan yang hamil.penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimanakah pengaturan terkait pekerja/buruh perempuan hamil yang dipekerjakan pada malam hari menurut hukum positif dan hukum islam? dan bagaimanah perbandingan antar kedua hukum tersebut?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan statue aproac dan juga comperative aproac. Sedangkan sumber bahan hokum primer berupa Al-QurÂ’an dan hadist serta undang-undang ketenagakerjaan, system jaminan social nasional serta PERMEN dan PERDA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Semua bdata dikumpulkan menggunakan teknik digital library dan dio;ah dengan menggunakan metode deskriptif komperatif. Berdasarkan hasil analis Perlindungan hukum terhadap pekerja/ buruh perempuan hamil di malam hari menurut hukum positif masih memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum preventif belum secara represif terutama terhadap pemberian hak-hak pekerja/buruh perempuan hamil pada malam hari. Sedangkan dalam hukum islam memberikan perlindungan secara menyeluruh baik secara preventif maupun represif. Sehingga setelah dibandingkan hukum islam memiliki beberapa keunggulan dibandingkan hukum positif. Saran untuk perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh perempuan hamil sebaiknya tidak dipekerjakan pada malam hari.