ZAKAT PRODUKTIF DAN PENDAYAGUNAANNYA DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
Main Author: | RIJAL, M. A. FAHRUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26376/1/jiptummpp-gdl-mafahrulri-37064-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/26376/2/jiptummpp-gdl-mafahrulri-37064-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/26376/ |
Daftar Isi:
- Zakat adalah salah satu pondasi dalam rukun Islam, membayar zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Semakin berkembangnya zaman maka timbullah tuntutan akan inovasi, salah satunya adalah hadirnya praktek pendayagunaan zakat produktif. Zakat produktif merupakan pengembangan model zakat dalam rangka penanganan fakir miskin dan kualitas umat. Dalam UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa BAZNAS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukaan pengelolaan zakat. Persoalan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah, bagaimana pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Paser dan kendala yang dihadapi dalam pendayagunaan zakat produktif, serta bagaimana upaya dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Model zakat produktif yang digunakan adalah skema qordul hasan (dana bergulir) namun ketika tidak ada pengembalian dari peminjam maka peminjam tidak dapat dituntut atas ketidakmampuannya (menjadi hibah). Beberapa kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kepedulian muzakki membayar zakat sehingga BAZNAS Kabupaten Paser hanya menargetkan 5 peminjam tiap bulannya, kurang aktifnya personalia pendayagunaan zakat produktif sehingga pendayagunaan tidak maksimal dan rendahnya pengembalian dana zakat produktif, hal ini dapat dilihat pada tahun pinjaman 2012 di mana pengembaliaan hanya 33 % dari total 24 orang peminjam. Upaya penyelesaian terhadap kendala yang dihadapi diantaranya: melakukan sosialisasi tentang kewajiban membayar zakat, meningkatkan profesionalitas amil dan melakulan pembimbingan dan pembinaan kepada para peminjam.