PERGESERAN KONSEP BANTUAN HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN PERBANDINGAN KONSEP DENGAN BANTUAN HUKUM MENURUT HUKUM ISLAM
Main Author: | KHAERUDDIN, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26368/1/jiptummpp-gdl-khaeruddin-35617-1-beritat-i.pdf http://eprints.umm.ac.id/26368/2/jiptummpp-gdl-khaeruddin-35617-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/26368/ |
Daftar Isi:
- Bantuan hukum dulunya diberikan oleh para ahli hukum (pengacara) dan diberikan secara tradisional (Individual). Bantuan hukum merupakan suatu hak dasar yang harus diberikan oleh Negara kepada rakyatnya, terutama masyarakat yang tidak mampu dan buta hukum. Bantuan hukum merupakan kewajiban Negara sebagaiman diatur dalam Konstisusi kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 pasal 28 (d) ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimata hukum”. Sebagai hak Konstitusional, maka bantuan hukum diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011. Tujuan penelitian penulis adalah mencari konsep mana yang tepat dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia apakah bantuan hukum Tradisional, bantuan hukum Konstitusional, bantuan hukum Struktural, atau bantuan hukum Responsef dan mencari perbandingan dengan bantuan hukum menurut hukum Islam. Rumusan masalah yang menulis angkat adalah pergeseran konsep bantuan hukum sebelum terbentuknya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan perbandingan konsep dengan bantuan hukum dalam hukum Islam. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Dari segi yuridis memandang hukum sebagai gejala sosial yang terjadi di masyarakat sesuai dengan norma-norma yang ada sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji berlakunya aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketika diterapkan dimasyarakat atau melihat realita yang terjadi dimasyarakat. Dari hasil penelitian penulis menemukan, telah terjadi pergeseran konsep bantuan hukum dari konsep bantuan hukum tradisional ke bantuan hukum konstitusional dan konsep bantuan hukum responsif, kemudian dalam membadingkan dengan bantuan hukum dalam hukum Islam penulis menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara bantuan hukum dalam hukum Positif dan bantuan hukum dalam hukum Islam