IMPLEMENTASI WAKAF TUNAI BERUPA UANG DI PERBANKAN SYARIAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (Studi Kasus Di Bank Syariah Bukopin Sidoarjo )

Main Author: Amali, Bahirul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/26362/1/jiptummpp-gdl-bahirulama-35619-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/26362/2/jiptummpp-gdl-bahirulama-35619-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/26362/
Daftar Isi:
  • Bank Bukopin Syariah Cabang Sidoarjo adalah salah satu lembaga perbankan syariah yang ditunjuk oleh menteri sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang), berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.82 Tahun 2010 per tanggal 20 Juli 2010. Bank tersebut memiliki produk khusus yang dinamakan wakaf uang dengan ketentuan dan prosedur tersendiri serta berskala nasional. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan subyek penelitian Bank Bukopin Syariah cabang Sidoarjo. Hal ini dilakukan untuk memperjelas dan membandingkan antara legalitas formal berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan fakta di lapangan serta efektifitas penerapan wakaf uang di perbankan syariah. Mengenai prosedur dan alur penerimaan wakaf uang di Indonesia, terdapat beberapa pasal yang belum jelas dan menyebabkan tidak efektifnya program wakaf uang di Bank Syariah Bukopin. Selain itu, juga menganalisa prosedur wakaf benda bergerak berupa uang di Bank Syariah Bukopin. Pengumpulan data dilakukan melalui interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi yang selanjutnya diolah dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Bukopin bukanlah sebagai nazhir atau pengelola dan pengembang dana wakaf uang. Akan tetapi, sebagai mediator atau kustodi sekaligus pihak PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan yang bertindak sebagai nazhir adalah BWI (Badan Wakaf Indonesia). Nazhir BWI hanya memanfaatkan jaringan kantor Bank Syariah Bukopin yang tersebar luas di wilayah Indonesia sebagai sarana untuk menyetor dana wakaf uang. Kemudian dana wakif dimasukkan dalam sistem wadiÂ’ah (titipan). Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 pasal 25.