Problematika Implementasi Program Bantuan Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin) Di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang
Main Author: | MAULIDYAH, SEPANTRI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/26300/ |
Daftar Isi:
- Program Raskin sebagai salah satu Program Penanggulangan Kemiskinan yang termasuk bantuan sosial berbasis keluarga dengan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan hak atas pangan melalui distribusi beras murah seharga Rp. 1.600,-/kg/Rumah Tangga/bulan. Program ini mencakup seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di Kelurahan dipegang oleh Perum BULOG. Namun dibeberapa daerah termasuk di Kelurahan Arjosari program ini masih mengalami problem dari tahun ketahun tetap sama. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dan problematikan dari program Raskin. Teori yang dipergunakan oleh peneliti salah satunya merupakan teori implementasi yang dikembangkan oleh George C Edward III. Adapun acuan yang digunakan dalam penelitian implementasi ini adalah mengacu pada kebutuhan dasar, faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan sesuai dengan tujuan Raskin yang tertulis dalam pedoman umum Raskin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif jenis diskriptif menggunakan metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Implementasi Raskin disalurkan langsung oleh Perum Bulog kepada Kelurahan Arjosari dengan menurunkan 113 karung beras sesuai dengan pagu Raskin Kelurahan Arjosari tahun 2014, yang kemudian didistribusikan oleh kelurahan ke Titik Bagi (TB) yang bertempat di rumah Kader Raskin pada masing-masing RW dan beras akan diambil oleh Rumah Tangga Miskin (RTS) secara langsung. Namun, pada proses pelaksanaan pendistribusian Raskin di Kelurahan Arjosari tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah sehingga banyaknya problematika dilapangan seperti tidak tepat sasaran penerima manfaat serta kurangnya jumlah beras yang didapat, harga lebih dari Rp. 1.600,-/kg/RTS/bulan dan kualitas beras yang terkadang tidak layak untuk dikonsumsi. Agar tercapainya tujuan seperti kebijakan awal, diharapkan pelaksana Raskin mematuhi dan melaksanakan seperti yang tercantum dalam pedoman umum, perlunya kerja sama hingga tingkat RW akan mendorong kebijakan yang mencapai tujuan serta mewujudkan sasaran yang diinginkan.