Upaya Indonesia dalam Menangani Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
Main Author: | Hufron, Saean |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/25756/1/jiptummpp-gdl-saeanhufro-43031-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/25756/2/jiptummpp-gdl-saeanhufro-43031-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/25756/ |
Daftar Isi:
- Teknlogi internet telah melahirkan dunia baru yang bernama Cyber Space, Cyber Space melahirkan sebuah kejahatan dengan nama Cyber Crime. Kejahatan ini menyasar kepada pemanfaatan internet seperti E-banking, E-governmen, E-Commerce dan semua aspek yang menggunakan media Internet. Sifat Cyber Crime adalah melewati lintas batas wilayah negara atau lebih dikenal dengan kejahatan Transnasional. Cyber Crime mengakibatkan kerugian materi maupun non materi. Ditambah lagi Cyber crime yang bersifat Transnasional menjadikan Cyber Crime memerlukan perlakuan khusus dalam penangannya. Di Indonesia Cyber Crime mengakibatkan kerugian dan bersifat mengancam kehidupan ekonomi, bisnis, Individu.Untuk itulah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam menangani Cyber Crime. Indonesia melakukan dua penanganan baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal Indonesia melalui Polri melakukan kerjasama dengan Australia Federal Police. Sedangkan upaya Internal Indonesia membentuk lembaga seperti Id-SIRTII, Trust+positif, lahirnya RUU European Union Convention On Cybercrime, Cyber Defence Comptetition, Pembangunan Cyber Defence. Upaya – upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani Cyber Crime Lintas batas