TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 TENTANG HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING DI INDONESIA
Main Author: | FANANIE, MIRZA DWI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/25624/1/jiptummpp-gdl-mirzadwifa-38085-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/25624/2/jiptummpp-gdl-mirzadwifa-38085-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/25624/ |
Daftar Isi:
- Outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Hak-hak pekerja pada dasarnya merupakan hak-hak yang harus dilindungi oleh suatu perusahaan dimana pekerja bekerja atas dasar hubungan perjanjian kerja yang diatur dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, hak-hak pekerja haruslah diberikan dengan sebagaimana mestinya baik itu terhadap pekerja outsourcing, maupun pekerja tetap, sebab dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 hak-hak pekerja telah diatur dan dijamin tanpa membedakan status objek pekerjaannya. Penulisan ini mengambil rumusan masalah: Bagaimana hak-hak pekerja Outsourcing di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan serta literatur bacaan dan putusan. Hak-hak pekerja outsourcing merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dijamin oleh siapapun, baik itu perusahaan penyedia jasa, maupun penggguna jasa, yang mana hak-hak tersebut sesungguhnya tidaklah mengalami perubahan secara signifikan dalam ketentuannya, baik hak-hak yang terdapat sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), maupun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan untuk pekerja outsourcing pada dasarnya diatur dalam pasal 59, 64, 65 dan 66 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.