Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Permohonan Uji Materi Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah)
Main Author: | Ozal, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/25589/1/jiptummpp-gdl-muhammadoz-38440-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/25589/2/jiptummpp-gdl-muhammadoz-38440-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/25589/ |
Daftar Isi:
- Berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012 terkait uji materi penjelasan pasal 55 ayat (2) undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang memutuskan bahwa penjelasan pasal 55 (2) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini telah memberikan solusi terhadap permasalahan kompetensi absolut peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah yang sebelumnya telah memberikan kompetensi ganda dan menimbulkan dua forum peradilan negara yang dilegalisasi menurut undang-undang memiliki kewenangan sama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Ini menimbulkan permasalahan sehingga pelaku ekonomi syariah mengajukan permohonan uji materi terhadap penjelasan pasal 55 ayat (2) yang dianggapnya menimbulkan ketidakkepastian hukum dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Yang ingin dibahas pada skripsi ini adalah bagaimana kompetensi absolut Peradilan Agama menurut undang-undang dan pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan tentang permohonan uji materi penjelasan pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode normatif, yaitu mempelajari asas-asas hukum, teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan di atas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis didapatkan kesimpulan bahwa setelah dikabulkannya permohonan uji materi terhadap penjelasan pasal 55 ayat (2) yang menyatakan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. maka yang memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa Perbankan SyariÂ’ah di Indonesia adalah Pengadilan Agama karena prinsip yang dianut dalam sistem ekonomi syariÂ’ah adalah sesuai dengan Hukum Islam. Dan dalam beberapa kasus telah menimbulkan adanya persoalan konstitusional maka sudah seharusnya hukum memberikan kepastian hukum yang diwujudkan oleh lembaga yang kompeten menangani sengketa perbankan syariah.