Analisis Aspek Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 392/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Bgl
Main Author: | Mz, M. Izzuddin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/25587/1/jiptummpp-gdl-mizzuddinm-38442-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/25587/2/jiptummpp-gdl-mizzuddinm-38442-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/25587/ |
Daftar Isi:
- Putusan ini masih jauh dari nilai kepastian hukum seperti dikatakan Gustav Radbuch bahwa hukum harus berdasarkan pada fakta atau kenyataan. Hukum harus selalu berkembang khususnya dalam perkara pidana. Dalam putusan ini penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan tiga dakwaan. Pertama persetubuhan, kedua pencabulan, ketiga melarikan wanita belum dewasa. Dalam pembuktian terdapat tiga alat bukti yang sah antara lain adalah keterangan saksi, surat Visum et Repertum dan keterangan terdakwa. Dari pemeriksaan alat bukti tersebut didapatkan fakta hukum persidangan. Fakta hukum menyatakan bahwa Terdakwa sempat menyetubuhi saksi Korban dua kali. Namun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menganggap lebih tepat bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana melarikan wanita belum dewasa. Hal ini karena kurangnya alat bukti yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan. Pada pembuktian dakwaan persetubuhan terdapat satu saksi yang mengalami serta melihat sendiri kejadian yaitu Korban. Dalam KUHAP dikatakan bahwa satu saksi bukan saksi (Unus testis nullus testis). Dalam hal ini Penulis berbeda pendapat dengan Majelis Hakim tentang satu saksi bukan saksi. Sudah tentu kejahatan persetubuhan atau pencabulan tentu akan dilakukan ditempat sepi sehingga tidak ada orang yang mengetahui selain Terdakwa dan Korban. Maka perlu bagi hakim untuk mencari solusi yaitu dengan hukum progresif. Sikap pasif dan positivistik Hakim tidak banyak menggali hukum membuat Terdakwa lolos dari dakwaan tentang Persetubuhan dan Pencabulan. Penulis menganalogikan pada kasus KDRT dimana satu saksi saja sudah cukup untuk membuat Terdakwa terbukti bersalah dengan disertai alat bukti lain.