PELAKSANAAN PEMBIAYAAN TALANGAN HAJI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ( Studi di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan )

Main Author: Anggraini, Triastuti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/25575/1/jiptummpp-gdl-triastutia-38588-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/25575/2/jiptummpp-gdl-triastutia-38588-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/25575/
Daftar Isi:
  • Bank merupakan lembaga keuangan yang merespon kebutuhan masyarakat dalam berbagai produknya, termasuk pengurusan haji dan dana talangan. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan merupakan salah satu bank syariah penerima setoran BPIH. Bank menfasilitasi dana talangan haji bagi nasabah calon jamaah haji yang kekurangan dana BPIH dan memperoleh seat/porsi haji, untuk itu maka perlu pembiayaan dana talangan haji yang efektif sehingga bank mampu memberikan dana talangan dan nasabah mendapatkan porsi haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan dana talangan haji pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan membantu nasabah calon jamaah haji menutupi kekurangan dana dan memperoleh seat/porsi haji secara cepat, serta mengetahui prinsip penyaluran dana pembiayaan talangan haji yang dijalankan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan. Dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan, sumber data sekunder buku-buku, peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan pembiayaan talangan haji pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan dilakukan sesuai dengan : (a) Ketentuan Talangan Haji yaitu nasabah harus mendapatkan tabungan mabrur. (b) Harus Memiliki Syarat dan Prosedur Pengajuan Talangan Haji (c) Keuntungan, Mudarat, dan Jaminan Talangan Haji (d) Ketentuan SISKOHAT (Sistem Koordinasi Haji Terpadu) (2) Prinsip Penyaluran Dana Pembiayaan Talangan Haji yang Dijalankan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pandaan dapat dilihat pada pembiayaan Talangan Haji yaitu pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu.