TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG TERJADI DI KAWASAN TAMAN NASIONAL BERSERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA (Studi BB TNBTS di Resort Coban Trisula, SPTN Wilayah II Tumpang)

Main Author: PRATAMA, SADATINUS PUTERA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/25569/1/jiptummpp-gdl-sadatinusp-34687-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/25569/2/jiptummpp-gdl-sadatinusp-34687-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/25569/
Daftar Isi:
  • Dibentuknya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yakni bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistimnya secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahtraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menganalisis jenis-jenis tindak pidana yang terjadi di kawasan taman nasional, faktor-faktor yang mengakibatkan tindak pidana di kawasan taman nasional, jenis sanksi yang diterapkan akibat tindak pidana yang terjadi di kawasan taman nasional berdasarkan Undang Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh polisi hutan terhadap tindak pidana yang terjadi di Kawasan Taman Nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan sumber bacaan yang terkait dengan pokok permasalahan. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ada dua jenis tindak pidana, yakni tindak pidana perburuan satwa dilindungi dan tindak pidana pencurian bambu dan rebung. Ada dua faktor yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana yaitu faktor eksternal yang terdiri dari faktor ekonomi,faktor pengetahuan, dan faktor pengaruh dari luar diri pelaku dan faktor internal yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana. Jenis sanksi yang di terapkan yakni melalui jalur litigasi atau pengadilan dan melalui hukum adat setempat. Kemudian penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara prefentif atau upaya penanggulangan sebelum terjadinya tindak pidana dan represif atau upaya penanggulangan sesudah terjadinya tindak pidana. Menurut pendapat penulis, secara Yuridis penerapan perundang-undangan dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana masih kurang tepat. Kemudian secara Sosiologis untuk penanggulangan yang dilakukan kepada masyarakat dan pelaku tindak pidana sudah tepat.