Kedudukan Dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia (Studi Komparasi Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Pertimbangan Presiden)
Main Author: | SANCOKO, HENRY AFRIAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/25567/1/jiptummpp-gdl-henryafria-35571-1-pendahul-i.pdf http://eprints.umm.ac.id/25567/ |
Daftar Isi:
- Dewan Pertimbangan Presiden telah menjadi bagian dari sistem kelembagaan di negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD Negara RI Tahun 1945, objek penelitian sekaligus batasan masalah yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah kedudukan dan fungsi Dewan Pertimbangn Presiden dalam sistem ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dan urgensi pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden terhadap kebijakan Presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif ( doctrinal legal research ) yakni, penelitian yang dilakukan melalui proses identifikasi yang kritis-analisis, klasifikasi yang logis sistematis. Dengan menggunakan pendekatan sejarah dan konsep ( historical- conceptual approach ) serta pendekatan analisis yuridis ( legal analysis ) yakni pendekatan dengan melihat konsepsi Dewan Pertimbangan Presiden dari pandangan sejarah lahir, kedudukan, fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebelum dan sesudah amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dan perbandingan di beberapa negara serta urgensi sebuah lembaga kepenasehatan di Indonesia sebagaimana amanah konstitusi yang termaktub dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kedudukan dan peranan Dewan Pertimbangan Presiden didalam sebuah struktur organisasi pemerintahan sangatlah penting, penasehat-penasehat adalah orang-orang yang ahli, seorang negarawan yang mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum sangat membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, demokrasi serta pemerintahan yang baik dalam rangkan pencapaian tujuan negara. Peningkatan kedudukan dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden tergantung kepada kemauan politik Presiden bersama-sama semua pimpinan dan anggota partai-partai politik yang sekarang ini menjabat kedudukan di lembaga negara untuk menentukannya.