BUNGA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/249/ http://repository.umm.ac.id/352/1/Fatwa_31_2005_Bunga_Koperasi_Simpan_Pinjam.pdf |
Daftar Isi:
- Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya. Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa bunga koperasi simpan pinjam hukumnya mubah (boleh). Tentu saja besar bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan, mengingat firman Allah Swt.