ANALISIS PENATAUSAHAAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN BULUNGAN
Main Author: | RIYANTI, GITA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/24158/1/jiptummpp-gdl-gitariyant-37229-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/24158/2/jiptummpp-gdl-gitariyant-37229-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/24158/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penatausahaan aset tetap dan perlakuan akuntansi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bulungan. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah deskriptif. Dalam penelitian ini akan dideskripsikan penatausahaan dan perlakuan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah PSAP 07 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bulungan belum dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007. Hal ini disebabkan karena kegiatan inventarisasi yang belum optimal, menyebabkan beberapa dokumen belum dibuat oleh BPKAD Kab. Bulungan dan berdampak pada kegiatan Pelaporan. Sedangkan untuk perlakuan akuntansi aset tetap, penyusutan belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan sehingga berdampak pada penyajian atas laporan keuangan. Disamping penyajian, pengungkapan atas laporan keuangan juga belum sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005, PSAP 07. Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan kegiatan penatausahaan dan perlakuan akuntansi aset tetap lebih optimal, yaitu dengan melakukan penataran petugas sensus, melakukan sensus barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku, melengkapi laporan penatausahaan aset tetap serta melakukan penghitungan penyusutan terhadap aset tetap sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005.