IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PEMERINTAHAN DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG ( Study Perencanaan Pembangunan Desa

Main Author: SARAMANDA, MUHAMMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/23494/1/jiptummpp-gdl-muhammadsa-41901-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23494/2/jiptummpp-gdl-muhammadsa-41901-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23494/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa pemerintah Desa adalah “pelaksanaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan oleh karenanya keberadaan desa perlu di lindungi dan diberdayakan agar menjadikuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dansejahtera. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui imlementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Landungsari.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Lokasi penelitian dalam hal ini dispesifikan kantor pemerintahan landungsari. Menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa landungsari sudah mengimplementasikan Undang-undang No 6 tahun 2014 khususnya pada bab IX tentang pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan pasal 78 s/d pasal 86. Perencanaan pembangunan mengacu pada pemerintah kabupaten Malang, pelaksanaan pembangunan pemerintah desa landungsari melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Hasil pelaksanaan pembangunan dapat dipantau langsung oleh masyarakat dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa, dan pemerintah desa selalu memberikan informasi tentang hasil pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat. Pembangunan kawasan perdesaan landungasi sudah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat desa dan menggunakan semaksimal mungkin potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia desa sendiri pada setiap pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, SKPD, pemerintah desa atau BUM Desa. Sistem Informasi pembangunan desa dan pembangunan meliptui perangkat keras, perangkat lunak, jaringan internet dan SDM, data yang ada dalam sistem informasi desa Landungsari meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Data tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat.