Implementasi Undang-undang No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Wajib Pajak Penghasilan ( Studi di Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro )

Main Author: PRAMUDYA.W, DEDY
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/23475/1/jiptummpp-gdl-dedypramud-41907-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23475/2/jiptummpp-gdl-dedypramud-41907-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23475/
Daftar Isi:
  • Dedy Pramudya Wardana, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Implementasi Undang-undang No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Wajib Pajak Penghasilan, Pembibing I : Drs. Jainuri, Pembibing II : Salahudin, S.IP, M.Si Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dan hambatan dalam penagihan pajak dengan surat paksa terhadap Wajib Pajak Penghasilan Di kota Bojonegoro. Hasil penelitian diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan ilmu tentang perpajakan, dan acuan bagi instansi pajak, khususnya bagi kantor pelayanan pajak maupun kantor lainnya. Materi yang digunakan adalah Kantor Pelayanan Pajak Di kota Bojonegoro. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan secara Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan dari aspek hukumnya. Yuridis sosiologis tidak lain merupakan pendekatan dari aspek hukum dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, maka dengan adanya penagihan pajak dan akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap wajib pajak yang menunggak pajak akan di tinjau dari segi hukum yang mengaturnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengihan aktif di Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro melaksanakan proses penagihan pajak penghasilan dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran , kemudian melaksanakan penyampaian surat paksa yang sudah ditandatangani, dan langsung mendatangi tempat kedudukan wajib pajak. Hambatan yang dihadapi dalam penagihan adalah wajib pajak menolak menerima surat paksa atau yang bersangkutan tidak ada ditempat dan wajib pajak mengajukan keberatan pada saat penagihan pajak dengan surat paksa. Kesimpulan dari penelitian ini pelaksanaan pajak dengan surat paksa ini dilakukan apabila wajib pajak itu lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan jumlah pajak yang dibayar tidak dilunasi setelah lewat batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya hambatan-hambatan dalam proses penagihan pajak dengan surat paksa maka kantor pelayanan pajak harus meningkatkan kesadaran masyarakat wajb pajak, meningkatkan tingkat ketelitian dan sistem pemeriksaan dimana hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada wajib pajak dan bukan dijadikan formalitas belakang.