IMPLEMENTASI PROGRAM FINGERPRINT DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar)

Main Author: Anggraini, Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/23420/1/jiptummpp-gdl-nurulanggr-39637-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23420/2/jiptummpp-gdl-nurulanggr-39637-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/23420/
Daftar Isi:
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di era globalisasi ini terlihat sangat pesat. Perkembangan tersebut tidak hanya melahirkan era informasi global tetapi juga melahirkan media informasi dan telekomunikasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Penggunaan teknologi pada organisasi atau lembaga-lembaga pemerintah sebagai pendukung efektifitas kinerja dalah adanya pengadaan sistem komputerisasi salah satunya adalah presensi karyawan menggunakan sistem biometrics. Fingerprint adalah sebuah alat teknologi yang digunakan untuk presensi kehadiran. Dengan cara men-scan sidik jari jempol dengan men-scan secara benar, maka sekali scan dicatat sebagai sekali tanda kehadiran dan langsung tercatat di data base. Alat fingerprint ini digunakan sebagai alat absensi yang baru karena ketika menggunakan absensi yang manual masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Pelanggaran tersebut sepertidatang dan pulang kantor tidak sesuai dengan jam kantor, keluar kantor pada saat jam kantor sehingga akan sulit dicari ketika ada keperluan. Dengan menggunakan absensi fingerprint ini diharapkan pegawai akan lebih disiplin lagi karena sesuai dengan tujuan awal program fingerprint ini untuk mendisiplinkan para pegawai yang ada dikabupaten Blitar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif yaitu dengan cara menggali data dan fakta yang ada di lapangan, selain itu juga dengan mendapatkan keterangan yang factual dari lokasi penelitan, serta dengan mendapatkan fakta dan opini dari narasumber dari topic penelitian. Subjek data penelitian ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar dan beberapa pegawai. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini di lakukan di Badan Kepegawaian Daerah Jalan WR. Supratman No. 13 c Telp (0342) 806135 Fax. 808478. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Implementasi program fingerprint ini sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang kemudian turun menjadi peraturan pemerintah No. KP.04.03/BI.4/4972/2012 tentang penetapan hari dan kerja dan pemberian izin tidak masuk kerja. Dengan melihat kedua peraturan tersebut maka pemerintah kabupaten blitar menurunkan keputusan Bupati Kabupaten blitar Nomor 800/Kep.432/Ortala/2010 tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dilingkungan pemerintahan kabupaten blitar. Dalam pelaksanaan program fingerprint ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor HK.01.02.4.1.A.906 tentang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program fingerprint. Namun, badan kepegawaian daerah kabupaten blitar tidak bekerja sendiri untuk program ini namun juga dibawahi oleh sub bagian hukum dan dinas-dinas yang terkait dengan masalah disiplin pegawainya. Sarana dan prasarana yang dimiliki masih minim karena terbentur dengan adanya anggaran. Selain sarana dan prasarana yang kurang memadai SDM yang dimiliki oleh kabupaten blitar juga sangat minim oleh sebab itu mencari orang-orang yang berkompeten didalam setiap bidangnya. Pengadaan alat yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten blitar masih dilakukan secara bertahap karena terbentur masalah anggaran yang hanya mendapat 15% namun hanya dapat terealisasikan sebesar 10%. Proses tahapan penggunaan fingerprint ini adalah pertama sebagai presensi atau kehadiran. Alat ini digunakan sebagai pengganti absensi yang lama sifatnya masih manual. Selain itu juga diharapkan tingkat kehadiran dari setiap pegawai dapat dikontrol dan tidak ada lagi titip absen atau merapel absen. Kedua input data maksudnya adalah sebagai tempat untuk memasukan atau menyimpan data absensi pegawainya yang digunakan untuk laporan baik mingguan, bulanan maupun tahunan. Ketiga data yang sudah ada langsung masuk ke dalam sistem komputer. Sehingga para pegawai tidak dapat berbohong kapan mereka datang dan kapan mereka pulang hal ini dikarenakan sistem sudah diatur sesuai jam kehadiran dan kepulangan pegawai.Keempat sebagai output atau jumlah kehadiran. Alat ini dapat mengetahui tingkat atau jumlah kehadiran para pegawai. Karena sistem ini menggunakan sitem komputer jadi tingkat kehadiran dapat dengan mudah diketahui. Kelima sebagai kontrol atau pengawasan maksudnya adalah selain sebagai alat presensi alat ini juga dapat digunakan sebagai pengawasan. Atasan tidak perlu lagi mengawasi secara langsung karena secara tidak langsung alat ini sudah mengawasinya. Contohnya seperti pengawasan dalam kehadiran yang dapat diketahui siapa saja yang datang terlambat dan siapa saja yang pulang terlebih dahulu. Dan yang keenam adalah sebagai bahan laporan yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kehadiran, kedisiplinan dan lain sebagainya. Masih baiknya program ini karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai meskipun sudah memakai absensi yang bersifat komputer. Selain itu juga kurang sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar karena masih dilakukan oleh perantara-perantara. Sumber daya yang dimiliki oleh kabupaten masih minim. baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal anggaran yang mempengaruhi semuanya. Komitmen pemerintah kabupaten blitar harus jelas terhadap penerapan fingerprint sebagai alat untu menunjang tingkat kedisiplinan pegawai. Sosialisasi yang dilakukan jangan hanya dilakukan oleh perantara-perantara dan tidak perlu menentukan jadwal sosialisasi melainkan bisa pada saat apel pagi. Selalu ada pemantauan, peninjauan dan perbaikan pelaksanaan sistem absensi.