STUDI TENTANG EFEKTIFITAS HUKUM PEMENUHAN KELENGKAPAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN KARTU JAMINAN DALAM BAHASA INDONESIA UNTUK PERDAGANGAN HANDPHONE IMPOR DI PASAR DALAM NEGERI
Main Author: | ROMADHON, ALDY FEHRIAL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22545/1/jiptummpp-gdl-aldyfehria-42541-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22545/2/jiptummpp-gdl-aldyfehria-42541-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22545/ |
Daftar Isi:
- Barang elektronik banyak beredar secara ilegal atau melalui pasar gelap. Pasar gelap atau dalam bahasa inggris di sebut Blackmarket ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tidak sah.Dimana dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Aturan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan ( Manual ) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Elektronika sudah diatur bagaimana seharusnya produk telematika wajib memiliki kartu jaminan/ garansi berbahasa indonesia. Tujuan penulisan ini mengetahui pengaturan tentang pemenuhan kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia untuk perdagangan handphone impor di pasar dalam negeri, pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Bea Cukai dan Disperindag dalam mengawasi perdagangan handphone impor dalam negeri dalam pemenuhan kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, mengetahui pemahaman penjual mengenai aturan tentang pemenuhan kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia pada handphone impor dalam negeri, pemahaman pembeli tentang aturan pemenuhan kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia pada handphone dan faktor yang mempengaruhi masyarakat memilih handphone “blackmarket”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Disperindag dan Bea Cukai Malang. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melakukan wawancara dengan petugas Disperindag dan Bea Cukai, teknik pengumpulan data berikutnya adalah studi dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini dari aturan dan penegak hukum masih belum efektif dalam menangani peredaran handphone blackmarket ini, karena masih ditemukannya handphone blackmarket yang tidak memiliki kartu panduan dalam berbahasa indonesia.