UPAYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JATIM II DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jatim II Malang)
Main Author: | JOHANSYAH, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22536/1/jiptummpp-gdl-johansyah2-42632-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22536/2/jiptummpp-gdl-johansyah2-42632-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22536/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penindakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Adapun teknik pengumpulan data yang diperoleh atau dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif, dimana proses pengelolaan datanya yakni dengan cara analisis konteks dari telaah pustaka dan analisis data dan pernyataan dari hasil wawancara dengan informan, kemudian data diolah dan dianalisa secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Upaya penindakan hukum terhadap peredaran rokok illegal khususnya rokok tanpa pita cukai secara umum sudah sesuai dalam pelaksanaannya, namun masih ada juga beberapa hal yang belum terpenuhi. Hal tersebut disebabkan adanya kendala-kendala dalam proses penegakan hukumnya diantaranya seperti kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sumber daya manusia, Luas wilayah yang begitu luas, dan kurang memadahinya sarana dan prasarana Bea dan Cukai Jatim II sehingga menyulitkan aparat bea dan cukai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Mengingat betapa bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran rokok tanpa pita cukai ini terhadap pendapatan negara, maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat, maka diharapkan kepada Bea dan Cukai harus lebih maksimal lagi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penindakan rokok illegal khususnya rokok tanpa pita cukai.