ANALISA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (StudiKasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)

Main Author: ROMADHON, KEVIN FADILLAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22534/1/jiptummpp-gdl-kevinfadil-42633-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22534/2/jiptummpp-gdl-kevinfadil-42633-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22534/
Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia di kenal dengan beraneka ragam budaya adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Untuk menyelaraskan aturan hukum dari masyarakat beragam tersebut, maka di buatlah hukum perkawinan nasional yang merupakan landasan hukum bagi perkawinan di Indonesia yaitu UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di masyarakat masih sering terjadi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Apa pertimbangan hakim dalam mengambil putusan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kepanjen, 2. Alat-alat bukti apa saja yang dibutuhkan oleh hakim dalam memberikan keputusan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadian Agama Kepanjen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu penelitian yang menitikberatkan pada aturan hukum (das sollen) dan dipadukan dengan menelaah fakta-fakta social (das sein) sebagai bahan hukum primer. Sedangkan bahan hukum sekunder bersumber pada buku, jurnal dan makalah. Kemudian data-data dalam penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini ditemukan bahwa perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi. Selain itu kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sekedar kekerasan fisik saja tetapi juga kekerasan psikis. Apabila sampai mengancam hak dan kewajiban seorang istri disitulah hakim akan memberikan pertimbangan bahwa rumah tangga yang demikian itu bisa diceraikan. Dan hakim bisa memberikan denda kepada tergugat seperti memberi nafkah kepada anaknya dan biaya pendidikan, sehingga dalam memberikan putusan hakim bisa lebih adil.