ANALISIS YURIDIS INVESTASI “BODONG” DALAM PERJANJIAN INVESTOR EMAS DENGAN CV.RAIHAN JEWELLERY DI SURABAYA

Main Author: SYAIFUDDIN, MOCHAMMAD IRFAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22503/1/jiptummpp-gdl-mochammadi-40908-5-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22503/2/jiptummpp-gdl-mochammadi-40908-6-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22503/
Daftar Isi:
  • Investasi merupakan faktor esensial dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Investasi diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi suatu negara, sehingga negara dituntut untuk mengatur agar investasi dapat memberikan pengaruh positif bagi bangsa dan masyarakatnya. Salah satu bentuk investasi yang digemari masyarakat adalah investasi emas karena emas merupakan salah satu komoditi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penelitian ini didasari maraknya kasus investasi emas bodong yang merugikan masyarakat, khususnya kasus investasi emas bodong yang melibatkan CV. Raihan Jewellery di Surabaya. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah kekuatan perjanjian investasi emas antara CV. Raihan Jewellery di Surabaya dengan investor ditinjau dalam prespektif Hukum positif dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh investor yang dirugikan dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan mencakup jenis dan pendekatan yang digunakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer didapatkan dari undang-undang dan sumber data sekunder didapatkan dari literatur pendukung. Data penelitian diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian investasi emas antara CV. Raihan Jewellery di Surabaya dengan investor dalam perspektif hukum positif telah memenuhi syarat perjanjian. Investasi bodong investasi emas antara CV. Raihan Jewellery dengan investor dalam perspektif hukum perdata adalah kasus wanprestasi, dalam perspektif hukum pidana adalah pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan, dan dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen adalah pelanggaran terhadap pasal 62 ayat (1). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor yang dirugikan dalam perjanjian investasi emas dengan CV. Raihan Jewellery yaitu melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Jalur non litigasi ditempuh dengan negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Jalur litigasi ditempuh dengan menggugat CV. Raihan Jewellery atas wanprestasi yang telah dilakukan, dan mengajukan tuntutan pidana dengan menggunakan instrumen KUH Pidana maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari penelitian ini, investor perlu lebih selektif dalam melakukan investasi bidang emas, sedangkan pelaku usaha harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.