TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PENGELOLAAN PERSEROAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2365 K/Pdt/2006 Tentang Perselisihan Pemegang Saham Minoritas Dengan Perusahaan)
Main Author: | YANUAR, KESNAWAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22496/1/jiptummpp-gdl-kesnawanya-40932-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22496/2/jiptummpp-gdl-kesnawanya-40932-1-coversk-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22496/ |
Daftar Isi:
- Obyek penelitian ini adalah mengenai putusan hakim Agung Nomor 2365 K/Pdt/2006 tentang perselisihan pemegang saham minoritas dengan pihak perusahaan. Dalam penelitian ini, tujuan yang ingin dicapai untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tentang perselisihan pemegang saham minoritas dengan pihak perusahaan apabila dikaitkan dengan prinsip Good Corporate Governance. Adapun penelitan ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis Normatif. Jenis bahan dari penelitian ini terdiri dari Jenis bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, bahan hukum skunder melalui penelusuran terhadap buku-buku, serta bahan hukum tertier melalui artikel-artikel, jurnal serta referensi internet. Dan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dengan ini data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis berupa deskriptif analisis. Hasil analisis tersebut adalah perusahaan yang pengelolaan pengurusan diserahkan dan dipercayakan kepada seorang Direksi tidak menjalankan perusahaan dengan mengutamakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, direksi tidak memperhatikan, memberikan, dan melindungi hak-hak pemegang saham minoritas sehingga keadilan antara pihak mayoritas dan minoritas tidak tercapai. Tindakan direksi tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam perundang-undangan khususnya UUPT pasal 66 ayat (1) dan melanggar pasal 19 ayat (1). Serta tidak mencerminkan perilaku direksi dengan itikad baik.