PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DARI LUAR NEGERI (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak, Jawa Timur 1 Kota Surabaya)
Main Author: | YUSUF, ALAMSYAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22492/1/jiptummpp-gdl-alamsyahyu-41143-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/22492/2/jiptummpp-gdl-alamsyahyu-41143-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22492/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang berkaitan dengan pakaian bekas dari luar negeri dan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang berkaitan dengan pakaian bekas dari luar negeri. Adapun teknik pengumpulan data yang diperoleh atau dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif, dimana proses pengelolaan datanya yakni dengan cara analisis konteks dari telaah pustaka dan analisis data dan pernyataan dari hasil wawancara dengan informan, kemudian data diolah dan dianalisa secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang berkaitan dengan pakaian bekas dari luar negeri secara umum sudah sesuai dalam pelaksanaannya, namun masih ada juga beberapa hal yang belum terpenuhi. Hal tersebut disebabkan adanya kendala-kendala dalam proses penegakan hukumnya diantaranya seperti dokumen manifest dipalsukan sehingga pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak kesulitan dalam mengungkap pihak pengimpor. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Mengingat betapa bahaya yang ditimbulkan oleh penyelundupan pakaian bekas ini terhadap pendapatan negara, maupun perkembangan Industri tekstil dalam negeri, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat, maka diharapkan kepada Bea dan Cukai harus lebih maksimal lagi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pakaian bekas ini.