FUNGSI REHABILITASI SOSIAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERHADAP REMAJA YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi di BNN Kota Malang)

Main Author: SARI, ISTI WULAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22433/1/jiptummpp-gdl-istiwulans-42317-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22433/2/jiptummpp-gdl-istiwulans-42317-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22433/
Daftar Isi:
  • Di dalam Peraturan kepala badan narkotika nasional No 11 Tahun 2011 pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa “Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan. Rehabilitasi sosial merupakan pendekatan total, yang merupakan suatu pendekatan komprehenship, kesemuanya bertujuan membentuk individu yang utuh dalam aspek fisik, mental, emosional dan sosial agar ia dapat berguna Rehabilitasi itu bukan merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh para ahli untuk para penyandang cacat, tetapi harus penderita sendirilah yang harus berusaha untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga ia dapat merubah dirinya sendiri menjadi manusia mandiri, Maka dari itu Kewajiban Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Pasal : 33 dan 36 disebutkan bahwa: BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, kewajiban BNN dalam wilayah Provinsi (Pasal 33). Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi mempunyai kewajiban :Badan Narkotika Nasional (BNN) mempunyai kewajiban memberikan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi, Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewajiban Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Mengawasi masyarakat dengan cara memantau, Mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.Namun pada kenyataannya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal ini tidak begitu prefesional dalam memahami peraturan tersebut, dari kurang pahamnya badan narkotika Nasional seakan akan membiarkan remaja tanpa pemantauan yang serius ketika masa masa rehabilitas terhadap remaja. Badan narkotika nasional hanya berfokus kepada masa tahanan para remaja yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Hal ini harus diwaspadai oleh BNN ketika para remaja keluar dari masa Rehabilitasi agar tidak mengulangi tindakan yang sama.