Implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Kewenangan DPR RI Dalam Hal Penentuan Pimpinan DPR Dan Hak Imunitas DPR

Main Author: Gitawati, Dini Febry
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22418/1/jiptummpp-gdl-dinifebryg-40340-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22418/2/jiptummpp-gdl-dinifebryg-40340-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22418/
Daftar Isi:
  • Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di dalamnya memuat perubahan tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan hak imunitas DPR.Penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana kewenangan DPR sebelum dan setelah perubahan terhadap Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dalam hal penentuan pimpinan DPR dan hak imunitas DPR dan apa implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap kewenangan DPR dalam hal penentuan pimpinan DPR dan hak imunitas DPR. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, jenis bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari buku, karya ilmiah, jurnal, bahan hukum tersier dari kamus hukum serta ensiklopedia yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pimpinan DPR tidak lagi berasal dari partai politik pemenang pemilu tetapi pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR secara musyawarah untuk mufakat. Sedangkan dalam pengaturan hak imunitas terdapat penambahan klausul diperlukan adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR. Implikasi pemilihan pimpinan DPR secara musyawarah untuk mufakat dapat memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk bersaing dalam pemilihan pimpinan DPR dan merupakan wujud demokrasi di Indonesia. Sedangkan implikasi terkait hak imunitas dengan adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR adalah merupakan jaminan konstitusional bagi anggota DPR dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan anggota dewan.