PENERAPAN PASAL 57 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP SUPORTER AREMA YANG KONVOI DI JALAN RAYA TIDAK MENGUNAKAN HELM

Main Author: Saputro, Yopi Nadyo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22391/1/jiptummpp-gdl-yopinadyos-40573-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22391/2/jiptummpp-gdl-yopinadyos-40573-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22391/
Daftar Isi:
  • Helm merupakan bagian yang tak bisa terpisahkan dari seorang pengendara motor. Helm seolah menjadi tameng di saat melaju di jalan raya. Helm berperan sebagai pelindung atau penggurang resiko akibat kecelakaan. Hal ini menjadi penting bagi masyarakat, mengingat jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan bermotor setiap tahunnya melonjak.Permasalahan yang sering terjadi adalah bagaimana pada saat yang dilakukan oleh supporter arema dimana pada saat konvoi kemenangan ataupun pada saat mau menonton pertadingan bola di stadion kebangaan supporter arema di stadion kanjuruan banyak dari supporter tersebut yang pada saat konvoi dijalanraya tidak mengunakan helm. Penelitian ini mengunakan metode yuridis sosiologis, sumber data primer diolah dari lapangan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan responden yaitu suporter arema dan petugas kepolisian di mana lokasi penelitian ini di Polres Malang. Kemudian data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Sesuai dengan hasil penelitian penulis dilapangan. Hasil wawancara dengan salah satu sporter arema alasannya mereka tidak mengunakan helm adalah ribet, lalu panas, gatel, kemudian juga merusak gaya rambut yang sudah disisir. Dari data penulis yang didapatkan dilokasi penelitian, dapat diketahui bahwa angka jumlah pelanggaran lalu lintas pada bulan Desember 2014 masih cukup tinggi. Disinilah peran penegakan hukum dari aparat kepolisian sangatlah penting. Selama ini yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat adalah kurang tegas dalam penindakan dalam pelanggaran lalu lintas. Kurang tegasnya penegak hukum menyebabkan masyarakat enggan dengan hukum sehingga menimbulkan sikap yang apatis terhadap pelanggaran lalu lintas dan yang terjadi adalah masih banyaknya prilaku aparat penegak hukum yang tidak jujur yang bertujuan untuk mencari keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.