Efektivitas Pelaksanaan Sistem Pengawasan Terhadap Lembaga Asuransi Setelah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Jakarta)
Main Author: | Haerlambang, Alif Mohammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22378/1/jiptummpp-gdl-alifmohamm-40764-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22378/2/jiptummpp-gdl-alifmohamm-40764-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22378/ |
Daftar Isi:
- Didalam Penelitian ini ditemukan bahwa, Otoritas Jasa Keuangan mengawasi 135 lembaga asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan melakukan sistem pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan langsung yaitu dengan melakukan pemeriksaan ditempat/inpeksi, terhadap aspek-aspek tertentu. Untuk pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan yang dilakukan dengan menganalisis laporan-laporan perusahaan asuransi, laporan itu berupa laporan bulanan laporan Triwulan dan terakhir berupa laporan tahunan yang berupa laporan kondisi keuangan selama setahun. pengawasan berbasis resiko yaitu pengawasan yang berorientasi kepada kehidupan perusahaan asuransi kedepanya, yaitu pengawasan dengan cara menganalisis laporan-laporan yang masuk dan seterusnya menentukan apakah perusahaan asuransi itu sehat ataukan tidak. Hasil dari laporan-laporan tersebut dianalisis, selain untuk kebutuhan menilai kondisi perusahaan secara periodik, juga dalam rangka penerbitan surat keterangan kesehatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk kebutuhan perusahaan dalam kegiatan pemasaran produk asuransi, atau untuk keperluan tender. Keefektifan pelaksanaan sistem pengawasan sendiri dilihat dari tiga faktor yaitu, struktur adalah mereka yang bekerja atau yang ada didalam Otoritas Jasa Keuangan yang menegakkan aturan mengenai perasuransian, yang kedua subtansi hukum yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal perasuransian, dan yang ketiga adalah budaya hukum, yaitu kepatuhan lembaga asuransi terhadap aturan-aturan Otoritas Jasa Keuangan. Dari struktur Otoritas Jasa Keuangan mempunyai sumber daya manusia dalam bidang pengawasan asuransi berjumlah 50 orang, ini menujukan kurnangnya sumber daya untuk melakukan pengawasan ditambah belum berfungsinya kantor Otoritas Jasa Keuangan didaerah yang belum mengawasi bidang perasuransian. Untuk fakor subtansi Otoritas Jasa Keuangan baru mengeluarkan 5 perturan mengenai perasuransian, dan untuk faktor budaya, lembaga asuransi sepenuhnya sudah patuh akan kewajibanya.