Pelaksanaan Pengawasan Bidang Kemetrologian Surabaya Terhadap Pompa Ukur BBM Dengan Sistem Teknologi Digital di SPBU Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hak – Hak Konsumen (Studi di Bidang Kemetrologian Surabaya)

Main Author: Hermawan, Bagus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22366/1/jiptummpp-gdl-bagusherma-40768-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22366/2/jiptummpp-gdl-bagusherma-40768-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22366/
Daftar Isi:
  • Salah satu perkembangan teknologi adalah dengan adanya sistem teknologi digital. Kegiatan usaha di SPBU dengan menggunakan sistem teknologi digital adalah untuk mengukur secara otomatis penghitungan aliran BBM yang dikeluarkan dari mesin pompa ukur BBM yang diperuntukkan kepada konsumen. Kelemahan dari mesin pengukur dengan menggunakan sistem teknologi digital dimungkinkan ketika tidak sesuainya penghitungan aliran yang keluar dari mesin yang diolah olah sistem teknologi digital. Penelitian ini mengambil 2 rumusan malasah yaitu : 1) Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Bidang Kemetrologian Surabaya terhadap Pompa Ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan teknologi digital di SPBU dalam rangka memberikan Perlindungan hak – hak Konsumen dan 2) Bagaimana sanksi – sanksi yang diterapkan apabila terjadi pengurangan volume sebenarnya dengan teknologi digital dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) melalui Pompa Ukur BBM. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Pencarian berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier yang dibutuhkan. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis dari bahan-bahan hukum, ditemukan kesimpulan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan pompa ukur BBM dengan sistem teknologi digital harus ada pengawasan yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal. Sedangkan upaya perlindungan konsumen dalam kegiatan usaha dengan menggunakan pompa ukur BBM dengan sistem teknologi digital berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam pasal 1 angka 1 yang memberikan jaminan adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperhatikan hak – hak konsumen yang harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang -undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.