ANALISA ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO.07/M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA MAKANAN DAN MINUMAN TERHADAP PENGEMBANGAN WARALABA LOKAL DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Main Author: HAMBALI, AHMAD
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22321/
Daftar Isi:
  • Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan bentuk usaha produktif di Indonesia disamping usaha besar (UB). Bentuk usaha ini telah terbukti mampu bertahan pada beberapa fase krisis yang melanda dunia maupun Indonesia. Di Indonesia sendiri jenis usaha yang berbentuk usaha mikro, kecil maupun menengah yang sangat digemari adalah waralaba. Waralaba di Indonesia berkembang sangat pesat baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Tidak banyak peraturan yang mengatur waralaba di Indonesia, mengingat kemunculannnya baru booming pada satu dekade terakhir. Salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan waralaba dan UMKM diantaranya yang terakhir adalah Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Penelitian ini mengambil rumusan masalah 1) Kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia?, 2) Apakah yang menjadi ketentuan pokok dalam Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman yang dapat yang dapat mempengaruhi dalam pengembangkan waralaba lokal dan UMKM?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer didapatkan dari permendag dan beberapa peraturan terkait dan bahan hukum sekunder didapatkan buku-buku dan jurnal hukum. Bahan hukum kemudian diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa, maka penulis menyimpulkan bahwa No. 07/M-DAG/PER/2/2013 memiliki aspek-aspek yang kontradiktif dalam kaitannya mendorong usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia untuk lebih maju. Kendala permodalan dan sumber daya manusia masih menjadi masalah klasik dalam pengembangan waralaba maupun UMKM. Didalam Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 masih terdapat kerancuan terkait istilah waralaba yang merunut pada PP No. 47 Tahun 2007 tentang Waralaba serta UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pembatasan outlet dan pola kemitraan yang diatur dalam peraturan menteri ini bersifat universal tanpa membedakan waralaba lokal dengan waralaba asing. Hal ini tentulah menjadi suatu ketidakadilan dalam masyarakat mengingat dewasa ini waralaba asing dilihat dari aspek manapun jelas lebih unggul dibandingkan waralaba lokal yang mayoritas berbentuk UMKM. Hal ini dikawatirkan akan membuat waralaba asing semakin besar dan waralaba lokal akan semakin sulit bersaing ditengah persaingan ekonomi global.