ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 494/PDT.ARB/2011/PN.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ANTARA PT.SUMBER SUBUR MAS MELAWAN TRANSPAC CAPITAL Pte. Ltd dan TRANSPAC INDUSTRIAL HOLDINGS LIMITED

Main Author: ARIF, DENI BUSTANUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22301/1/jiptummpp-gdl-denibustan-39215-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22301/2/jiptummpp-gdl-denibustan-39215-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22301/
Daftar Isi:
  • Penyelesaian sengketa melalui forum Arbirtrase pada saat ini sangat diminati oleh pelaku bisnis nasional maupun Internasional. Dalam hal ini PT.Sumber Subur Mas dan Transpac Capital Pte.Ltd serta Transpac Indurtrial Holdings Limited juga melakukan perjanjian penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase The Singapore International Arbitration Center (SIAC) yang berkedudukan di Negara Singapura. Karena dianggap putusan arbitrase tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan akta perjanjian maka PT.Sumber Subur Mas melakukan gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 494/Pdt.Arb/2011/PN.JKT.PST. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk mengadili gugatan tersebut. Hal itu dikarenakan tempat dijatuhkannya putusan arbitrase dan hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut menggunakan hukum Negara Singapura sehingga Lex Arbitreri dari putusan arbitrase tersebut berada di Negara Singapura. Berkaitan dengan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili gugatan perkara pembatalan putusan arbitrase internasional dengan Nomor: 494/PDT.ARB/2011/PN.JKT.PST. Juga tidak memiliki kewenanngan relatif. Hal tersebut dikarenakan putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di Negara Singapura sehingga juridiksi primer atau Competent Authority pembatalan putusan arbitrase tersebut menjadi wewenang secara relatif Pengadilan di Negara Singapura yang memiliki kewenangan. Terkait pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim telah tepat, dalam pertimbangan majelis menjelaskan bahwa tidak ada satupun undang-undang di Indonesia yang mengatur Pembatalan Arbitrase Internasional sehingga dalam hal ini majelis hakim menggunakan dasar Konvensi New York 1958 sebagaimana telah diratifikasi dalam Kepres Nomor 34 Tahun 1981 dalam memutus sengketa antara PT.Sumber Subur Mas Melawan Transpac Capital Pte.Ltd dan Transpac Industrial Holdings Limited.