Analisis Terhadap Perbandingan Pengaturan Penanganan Bank Gagal Sebelum dan Setelah Berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Main Author: Ulfah, Maria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22275/1/jiptummpp-gdl-mariaulfah-39272-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22275/2/jiptummpp-gdl-mariaulfah-39272-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22275/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, maka pemerintah membentuk jaminan pemerintah yang disebut blanket guarantee. Seiring perkembangan zaman, maka jaminan pemerintah tersebut sudah tidak efektif lagi, dan kemudian dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas LPS adalah untuk melaksanakan penjaminan simpanan dan turut aktif menjaga stabilitas perbankan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimana pengaturan terhadap penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. 2. Bagaimana pengaturan terhadap penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Adapun data primernya adalah UU No 10 Tahun 1998, UU No 3 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2011. Bahan Hukum Sekunder adalah teks, jurnal asing, pendapat sarjana, kasus-kasus hukum serta sumber lain yang berasal dari internet yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan hukum tersier kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh penjelasan sebagai berikut LPS bertugas untuk menangani bank gagal baik yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Penyempurnaan sistem perbankan atas dampak dari krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 juga ingin membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia dan Pasal 37 B ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempuyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. LPS dan OJK melakukan kerjasama terutama dalam penanganan bank gagal hal ini diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.