ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MEMUTUS PERKARA DI LUAR TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM (VONIS ULTRA PETITUM) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 810 K/PID.SUS/2012

Main Author: Sulthoni, Muhajir
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22272/
Daftar Isi:
  • Ultra petitum dalam hukum formil mengandung pengertian sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang diminta. Pada tingkat judex facti, terdakwa dalam perkara aquo dituntut dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dalam Putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tuntutan JPU, dan memvonis terdakwa berdasarkan Pasal 127 UU RI No.35/2009 dengan hukuman berupa rehabilitasi medis selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Pada tingkat kasasi, Hakim MA melalui Putusan No.810 K/Pid.Sus/2012 menolak kasasi yang diajukan oleh JPU. Dengan demikian, Hakim MA telah membenarkan putusan ultra petitum dalam perkara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah putusan Hakim MA dalam perkara aquo telah sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta yurisprudensi Putusan MA No. 1386/K/Pid.Sus/2011. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisa Putusan MA No.810 K/Pid.Sus/2012 berdasarkan undang-undang dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil analisis dalam penelitian ini, sekalipun Putusan MA No.810 K/Pid.Sus/2012 telah mengakomodir asas kemanfaatan dan keadilan, namun belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, karena Hakim MA tidak menguaraikan secara eksplisit dan konkrit mengenai dasar hukum pertimbangannya baik dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan, doktrin, atau yurisprudensi tertentu. Sekalipun demikian, Putusan MA aquo telah sesuai dengan doktrin Yahya Harahap tentang diperbolehkannya ultra petitum. Di samping itu, Putusan MA aquo juga telah selaras dengan pertimbangan hakim dalam yurisprudensi Putusan MA No. 1386/K/Pid.Sus/2011, yang mana keduanya sama-sama menggunakan perspektif hukum progresif yang lebih mengutamakan kemanfaatan dan keadilan, dan kesesuaiannya dengan fakta-fakta materiil yang terbukti dalam persidangan.