Analisis Kendala Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi di Satlantas Polres Malang)

Main Author: Yudistira, Panji
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22268/
Daftar Isi:
  • Meningkatnya jumlah kecelakaan lalu links yang terjadi dalam aktifitas transportasi masyarakat sering kali menimbulkm kendala dalam penyidikan penegakan hokum di masyarakat. Bentuk masalah tersebut diantaranya adalah dalam melaksanakan penyidikan terjadinya kecelakaan lalu lintas, banyak terdapat kendala yang mengakibatkan tidak selesainya penyidikan. Sebagaimana diatur di dalam pasal 359 KUHP, bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban terdapat unsur kealpaan. Penelitian ini disusun untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penyidikan, kendala penyidikan serta upaya apa saja yang dilakukan pihak Polres Malang. Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis sosiologis, mendeskripsikan pelaksanium hokum dalam keadaan nyata di masyarakat, kemudian data dianalisis secara deslciptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya korban, antara lain tidak ada atau kurangnya saksi, tidak lengkapnya barang bukti, serta korban dan tersangka yang sama-sama meninggal dunia, serta beberapa kendala di tubuh internal penyidik yang kurang kompeten di bidangnya dan budaya rnasyarakat yang cendenrung tidak mau bekerja sama dengan pihak penyidik. Dalam mengatasi kendala tersebut maka penyidik melakukan beberapa upaya seperti mengadakan olatr TKP ulang, pencarian saksi baru, mengadakan gelar perkara mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, serta membaur dengan masyarakat. Dalam penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa penghentian penyidikan dilakukan apabila tidak dapat cukup bukti dan saksi serta dalam keadaan tersangka dan korban sama-sama mati. Dalam mengatasi kendala dan optimalisasi upaya sebaiknya dilakukan penambatran personil penyidik, penambahan waktu dan jarak patrol serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kemudian pihak kepolisian yang harus lebih bermasyarakat di sekitar Kabupaten Malang.