Analisis Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi di Wilayah Hukum Polres Malang Kota)

Main Author: Hidayat, Rahmat
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22266/1/jiptummpp-gdl-rahmathida-39277-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22266/2/jiptummpp-gdl-rahmathida-39277-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22266/
Daftar Isi:
  • Pemalsuan adalah berupa kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu, tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan dikota Malang dari tahun 2010 hingga September 2013 telah terjadi 25 kasus tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan, dengan modus operandi yang berbeda, dari 25 kasus hanya 3 kasus yang dapat diselesaikan penyidik polres malang kota sampai tahap pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini: Bagaimanakah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polres malang kota dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Bagaimanakah kendala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polres malang kota dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Bagaimanakah upaya untuk mengatasi kendala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polres malang kota dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dan studi dokumen dari polres malang kota. Data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan penegakan hukum dimulai dengan adanya laporan,pengaduan dan upaya tangkap tangan oleh kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan, penyidikan melalui beberapa tahapan seperti; penyidik mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengadakan pemeriksaan saksi, mengadakan pemeriksaan tersangka, mengamankan barang bukti, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. penyerahan berkas perkara. kendala dibagi dalam tiga kelompok yaitu: Kendala dalam penyidikan, kendala yang berasal dari undang-undang dan kendala dari kultur budaya masyarakat. Sedangkan upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum berupa: kepolisian kasatreskrim melakukan pencarian saksi baru,mengadakan gelar perkara, memberikaan pelatihan pada penyidik, melakukan patroli gabungan, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Saran perlu adanya sosialisasi secara berkala dan menyeluruh terhadap masyarakat agar memberikan pemahaman terkait surat tanda nomor kendaraan asli dan palsu sehingga hal ini akan mencegah transaksi jual beli kendaraan dengan surat-surat palsu.