Aspek Kepastian Hukum, Aspek Keadilan, Dan Aspek Kemanfaatan Dalam Putusan No.795/Pid.B/2012/PN.Kpj tentang Tindak Pidana Yang Membahayakan Kepentingan Umum Bagi Orang Atau Barang
Main Author: | Saputro, Sulung Cahyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22259/1/jiptummpp-gdl-sulungcahy-39280-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22259/2/jiptummpp-gdl-sulungcahy-39280-1-pendahul-p.doc http://eprints.umm.ac.id/22259/ |
Daftar Isi:
- Aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan merupakan 3 garis besar tujuan adanya hukum yang oleh Gustav Radbruch ketiganya dimaksudkan untuk menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum. Putusan Pengadilan yang oleh Lilik Mulyadi diibaratkan sebagai puncak mahkota dari pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki dan hak asasi manusia diharapkan untuk dapat memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut. Oleh karena itu penulis menganalisa 3 rumusan masalah yakni, pemenuhan aspek kepastian hukum dalam putusan pengadilan No.795/Pid.B/2012/PN.Kpj, pemenuhan aspek keadilan dan pemenuhan aspek kemanfaatan dalam putusan tersebut Menggunakan metode penelitian yurudis normativ sebagai metode analisa tersebut dengan analisa putusan berdasar undang-undang dan teori-teori dari pakar-pakar hukum dan dari buku-buku penunjang lainnya. Putusan No.795/Pid.B/2012/PN.Kpj telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan kepada terdakwa Umar bin Wagir karena meledakkan rumah Ngatiri dengan petasan yang dirakitnya bersama kawannya yang bernama Alkamsa yang hingga kini masih buron. Dalam pembahasannya ditemukan kejanggalan tentang pemenuhan kepastian hkum, yakni unsur-unsur kesalahan terdakwa tidak diuraikan dengan jelas, namun terdakwa dinyatakan telah memenuhi semua unsur pasal sebagaimana didakwakan pada terdakwa yakni pasal 187 jo. Pasal 55 KUHP. Akhirnya disimpulkan bahwa keputusan untuk memenjarakan Umar tidaklah efisien, karena bila dilihat dari segi keadilan, jelaslah tidak adil karena ia bukan pemilik niat utama untuk melakukan pengerusakan rumah dan ia juga mau bila disuruh memperbaiki kerusakan tanpa harus dipenjara. Selain itu bila dilihat dari segi kemanfaatan, jelas putusan pemenjaraan Umar tidak member manfaat, selain berdampak buruk bagi perkembangan psikologis Umar, juga korban tidak mendapat solusi akan kerusakan rumahnya tersebut.