Implikasi Bentuk Diversi Terhadap Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Main Author: | Arissandi, Dwi Army Okik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22249/1/jiptummpp-gdl-dwiarmyoki-39283-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22249/2/jiptummpp-gdl-dwiarmyoki-39283-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22249/ |
Daftar Isi:
- Diversi merupakan sebuah terobosan baru di dalam sistem peradilan pidana anak untuk menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana perkara anak dapat diselesaikan melalui penyelesaian di luar peradilan dengan melihat kondisi serta tumbuh kembang anak. Melihat anak merupakan generasi penerus bangsa, yang wajib untuk dilindungi hak-haknya. Di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 8 menyebutkan, proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu penyelasian di luar peradilan yang dilakukan secara musyawarah ada beberapa bentuk yang sesuai untuk menyelesaikan perkara anak. Dimana penyelesaian di luar peradilan yang memperhatikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah sebuah keharusan. Oleh kerena itu penyelesaian perkara anak tersebut mampu melindungi serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga penulisan ini mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimana bentuk diversi dalam penyelesaian perkara anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak? 2. Bagaimana Impilkasi Bentuk Diversi Terhadap Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif , yang objek kajiannya meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan dan literatur bacaan. Penyelesaian perkara anak dengan menggunakan cara diversi merupakan langkah dalam mewujudkan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan prinsip The Best Interest Of The Child. Penyelesaian perkara anak melalui diversi dapat dilakukan dengan melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi dan konsultasi. Bentuk-bentuk penyelesaian tersebut merupakan penyelesaian perkara di luar di pengadilan yang sering digunakan serta proses pelaksanaanya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Di dalam melaksanakan diversi anak para pihak yang berperkara didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Sehingga para pihak dalam menyelesaikan perkara anak mendapatkan pembimbingan dan pengarahan untuk menyelesaikan perkara anak yang memperhatikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk mewujudkan prinsip The Best Interest Of The Child.