IMPLEMENTASI HAK-HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00 MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR: KEP. 224/MEN/2003. (STUDI DI PT. HARTONO ISTANA TEKNOLOGI (POLYTRON) KABUPATEN KUDUS )

Main Author: Kurniawan, Heri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22228/1/jiptummpp-gdl-herikurnia-39301-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22228/2/jiptummpp-gdl-herikurnia-39301-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22228/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Hak-Hak Tenaga Kerja Perempuan yang Bekerja Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 224/MEN/2003. pada rumusan masalah yang pertama, bagaimana Implementasi pelaksanaanhak Tenaga Kerja Perempuan yang Bekerja Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 dan yang kedua, kendala apa yang dihadapi perusahaan untuk melaksanakan pemenuhan hak tenaga kerja perempuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data analisis kualitatif yang diperoleh dari fakta hukum dilapangan dengan menafsirkannya kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang memberikan gambaran tentang pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Dalam penelitian ini pihak perusahaan telah melaksanakan pemenuhan hak yaitu pemenuhan hak cuti hamil dan melahirkan, dan juga memenuhi hak dibidang kehormatan perempuan. Namun pada pelaksanaan pemenuhan hak cuti haid pihak perusahaan melakukan potongan hak insentif kepada pekerja perempuan yang mengambil cuti tersebut dan pihak perusahaan juga memberikan makanan dan minuman seadanya tanpa mempertimbangkan kesehatan pekerja serta perusahaan hanya menyediakan 3 kendaraan yang berkapasitas 8 pekerja untuk melaksanakan antar jemput pekerja khusunya perempuan, hal ini tidak sesuai dengan jumlah pekerja perempuan pada shift-III yaitu (Pukul 22.00-06.00) yang berjumlah 75 pekerja perempuan.