Analisis terhadap Kasus Perkawinan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan oleh Anggota DPRD Sampang (M. Hasan Ahmad) Ditinjau dari Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Author: Setiawan, Johan Baktiaris
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22223/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai perkawinan siri yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Sampang (M.Hasan Ahmad) terhadap anak dibawah umur di Sampang Madura-Jawa Timur. Prosesi perkawinan dilakukan dengan kilat di dalam sebuah mobil, setelah selesai prosesi pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur yakni dengan inisial ASR, NTC dan SDH di sebuah hotel kemudian menceraikannya. Berdasarkan kronologisnya, tindakan tersebut melibatkan dua orang mucikari sebagai penyedia dan perantara. Penelitian ini menganalisa kasus tersebut berdasarkan perspekstif Pasal 81 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan humum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari UU NRI Tahun 1945, UU No.23/2002, UU No.21/2007, KUHP, dan Perpem RI No.9/2008. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku, artikel, jurnal, atau sumber dari media massa baik cetak, elektronik, maupun internet yang berhubungan dengan obyek yang diteliti. Data yang telah terkumpul dianalisa dengan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil analisa atas obyek penelitian ini, disimpulkan bahwa sekalipun di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada larangan secara langsung mengenai perkawinan anak di bawah umur, akan tetapi M.Hasan Ahmad tetap dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 81 UU No.23/2002 dalam hal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan adanya keterlebitan mucikari dalam tindak pidana tersebut, kedua mucikari yang terlibat dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 17 UU No.21/2007.