Tinjauan Yuridis Sosiologis Tentang Kedudukan Hukum Rumah Lanting Di Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah
Main Author: | Rakhaman, Nazar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22218/ |
Daftar Isi:
- Rumah Lanting, adalah warisan kebudayaan adat Banjar, tidak memerlukan IMB dalam membangun dan berlabuh dimana saja mengakibatkan terganggunya lalu lintas air dan rusaknya lingkungan menjadikan peneliti menarik sebuah judul Tinjauan Yuridis Sosiologis Keberadaan Rumah Lanting Di Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah untuk mengetahui kedudukan hukumnya dari perspektif: a. Hukum Agraria b. Hukum Adat c. Undang-Undang Pemukiman Dan Perumahan d. Undang-undang Bangunan Gedung e. Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menggunakan metode yuridis sosiologis, Sumber data primer dari lapangan dan sumber data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengeumpulan datanya berupa wawancara dengan Responden pemilik rumah lanting,dan pejabat terkait dan observasi langsung ke lokasi penelitian di Kelurahan Buntok kota sebagai tempat pengambilan data primer. Hasil penelitian dari Hukum Agraria Kedudukan Hukumnya ialah hak pakai atas air sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 bumi dan air dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, dan hukum agraria berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa. Hukum Adat, kebiasaan masyarakat untuk membangun rumah lanting menjadikan suatu kearifan lokal. Pemukiman Perumahan, tidak sesuai dengan UU seperti hak untuk menempati, memiliki rumah yang layak lingkungan yang sehat, aman, dan teratur. Bangunan Gedung, tidak sesuai dengan UU, tidak terpenuhinya persyaratan administratif, teknis, hak milik, dan IMB. Lingkungan Hidup, tidak sesuai dengan UU, melakukan pencemaran dan tidak ada pengendalian lingkungan. Saran, bagi pemilik rumah lanting untuk meningkatkan kesadaran dan bagi pemda setempat untuk membuat aturan terkait keberadaan rumah lanting.