Penerapan Pasal 52 Jo Pasal 117 Ayat (1) KUHAP Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Harkat dan Martabat Tersangka Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian (Studi Di Polres Batu)
Main Author: | Riwayanto, Rocmad Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22209/1/jiptummpp-gdl-rocmaddwir-39320-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22209/2/jiptummpp-gdl-rocmaddwir-39320-1-1.penda-.pdf http://eprints.umm.ac.id/22209/ |
Daftar Isi:
- Penggunaan kekerasan oleh polisi dalam penegakkan hukum pidana ternyata masih mengemuka. Akibat proses penyelesaian peristiwa pidana yang demikian banyak, maka kasus hukum mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga semakin banyak. Akibat perlakuan tidak adil, mereka disiksa, diinterogasi oleh para penegak hukum dan diadili oleh pengadilan yang kejam dan merendahkan martabatnya sebagai manusia, dan mereka ditahan tanpa proses yang adil. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana penerapan Pasal 52 jo Pasal 117 Ayat (1) KUHAP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di Polres Batu ditinjau dari HAM. Penelitian ini mengunakan metode yuridis sosiologis, sumber data primer diolah dari lapangan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan responden yaitu penyidik dan tersangka di lokasi penelitian Polres Batu. Kemudian data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Sesuai dengan hasil penelitian penulis dilapangan, penulis menemukan beberapa tersangka yang pada saat pemeriksaan dilakukan tindakan kekerasan, contohnya dengan tersangka berinisial AR, FH, D yang pada saat pemeriksaan para tersangka menerima pukulan dan siksaan agar memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam hal ini polisi masih menggunakan kekerasan dan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan dari tersangka pada saat penyidikan berlangsung. Saran, aturan pemberian sanksi terhadap aparat penegak hukum perlu dituangkan dalam RUU KUHAP.