Legalitas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Main Author: | Haidir Ali, Rahmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22118/1/jiptummpp-gdl-rahmathaid-39621-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22118/2/jiptummpp-gdl-rahmathaid-39621-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22118/ |
Daftar Isi:
- Putusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013 tentang Uji Materil Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan UUD 1945 menunjukan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang No 42 tahun 2008 dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, Akan tetapi masih tetap memiliki legalitas untuk penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2014. Penelitian Ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah kekuatan hukum putusan Mahkamah kontitusi No 14/PUU-XI/2013 dan Bagaimana legalitas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif. Sumber Data Primer di peroleh dari Putusan No 14/PUU-XI/2013 dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, makalah dan blog internet dan teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan dan dokumentasi dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No 42 tahun 2008, Undang-Undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian data hasil Penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif dengan metode interpretasi hukum. Kesimpulannya, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan kekuatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat meskipun diberlakukan pada tahun 2019 sehingga Pemilihan Umum tahun 2014 tetap memiliki legalitas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013.