Penyelesaian Kredit Macet Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dengan Penjaminan Kredit Oleh PT.Askrindo (Studi di BRI Unit Sumbawa Kota 1)
Main Author: | Khairunnisa, Tira |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/22087/1/jiptummpp-gdl-tirakhairu-39622-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/22087/2/jiptummpp-gdl-tirakhairu-39622-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/22087/ |
Daftar Isi:
- Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utama menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Usaha pokok bank adalah sektor perkreditan dan pendapatan bank yang terbesar berasal dari sektor perkreditan. BRI Unit Sumbawa Kota 1 merupakan Bank Umum yang menjalankan prodek Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM dalam pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Di dalam penyaluran KUR kepada masyarakat, pada kenyataannya terjadi kredit macet yang merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit. Dari situlah faktor yang mendorong penulis untuk melakukan sebuah penelitian dengan judul “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dengan Penjaminan Kredit Oleh PT.Askrindo (Studi di BRI Unit Sumbawa Kota 1). Dengan rumusan masalah: pertama, bagaimana penyelesaian kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat di BRI Unit Sumbawa Kota 1? Kedua, bagaimana tanggung jawab Penjamin apabila kredit macet?. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden yaitu Nasabah KUR kredit macet dan KA Unit BRI serta staff BRI Unit Sumbawa Kota 1 dan sumber data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Melalui metode penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian Kredit Macet dalam penyaluran KUR di BRI Unit Sumbawa Kota 1 yaitu dengan melakukan upaya penagihan, perpanjangan jangka waktu pembayaran, dan mengajukan klaim di PT.Askrindo. Tanggung jawab Penanggung terhadap Tertanggung apabila terjadi kredit macet, Penanggung bertanggungjawab melaksanakan pembayaran klaim 70% dari KUR yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada UMKM 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Di dalam penyaluran KUR bank mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan yang cepat dan dapat memuaskan pihak kreditur maupun piak debitur. Selaian itu Bank juga harus lebih meningkatkan pembinaan dan monitoring terhadap kredit debitur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.