Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang)

Main Author: Farhandiyono, Mohammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22077/1/jiptummpp-gdl-mohammadfa-39787-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22077/2/jiptummpp-gdl-mohammadfa-39787-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22077/
Daftar Isi:
  • Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang penilaian prestasi PNS yang terdiri dari unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja . Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dan Kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan, sumber data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan dan sumber data tersier diperoleh dari kamus, ensiklopedia. Dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden / sampel yang berasal dari populasi para pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil baru berjalan akan tetapi belum maksimal, hal ini terdapat pegawai yang tidak membuat sasaran kerja, serta sasaran kerja pegawai pada kolom kegiatan tugas jabatan tidak diuraikan secara jelas, tidak mencantumkan kuantitas dan tidak mencantumkan waktu, diperoleh data-data kendala dalam pelaksanaan a) kurangnya pemahaman pegawai b) disiplin kerja kurang c) lemahnya pengarsipan. Kesimpulan, pelaksanaan peraturan tersebut sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal. Saran, perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan, melakukan kegiatan pendidikan, pembinaan disiplin dan pelatihan pegawai