PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA. ( Studi Tentang Kesiapan Pemerintah Kabupaten Bima Dalam Menyongsong Implementasi UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara )

Main Author: Akbar,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/21771/1/jiptummpp-gdl-akbar20101-39146-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21771/2/jiptummpp-gdl-akbar20101-39146-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21771/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sangat diperlukan adanya aparatur sipil negara yang profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya. Maka dalam hal ini, keberadaan aparatur sipil negara yang profesional memiliki peranan penting dalam menentukan arah kemajuan bangsa dan negara Indonesia kedepan. Keberadaan aparatur sipil negara yang profesional dalam sebuah negara moderen merupakan suatu keharusan guna untuk menjalankan tugas pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Lembaga pemerintah pada dasarnya dibentuk untuk mengaktualisasikan tugas pemerintah dalam sebuah negara, maka dalam hal ini, aparatur sipil negara merupakan mesin penggerak roda organisasi dalam melayani kepentingan masyarakat bukan untuk melayani kepentingannya sendiri ataupun sekelompok orang. Oleh karena itu, dengan keberadaan aparatur sipil negara dalam sebuah negara diharapkan mampu menjamin terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat sesuai haknya sebagai warga negara. Melalui amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Pemerintah Kabupaten Bima berupaya menyiapkan sumberdaya aparatur sipil negara yang profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar terciptanya tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) dilakukan melalui agenda reformasi birokrasi yang susuai dengan kondisi organisasi. Sekalipun agenda reformasi birokrasi sering dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima secara real belum membawa dampak secara signifikan terhadap perbaikan kinerja birokrasi dalam melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Bima karena disebabkan oleh grend design reformasi birokrasi yang tidak sesuai dengan kondisi organisasi dan tidak konsistennya pemerintah daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi. Dimana mulai dari tahap perencanaan sampai pada evaluasi hanya dilakukan setengah hati. Persoalan birokrasi pemerintah di Kab. Bima saat ini, secara umum masih berkutat pada persoalan kelembagaan, sistem, dan sumberdaya aparatur. Secara kelembagaan, banyaknya sumberdaya aparatur sipil negara yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, sementara secara sistem, budaya organisasi yang sentralised, sehingga sistem dan roda organisasi dikendalikan oleh penguasa tunggal (Bupati). Begitupun secara sumberdaya aparatur sipil negara, masih belum profesional, integritas, dan netral dalam berpolitik.