RELASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN CIVIL SOCIETY DALAM MENGATASI ALIH FUNGSI HUTAN DI HULU DAS (DAERAH ALIRAN SUNGAI) BRANTAS (Studi: Hutan Hulu DAS Brantas Kota Batu)

Main Author: SAFITRI, ARISTA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/21759/1/jiptummpp-gdl-aristasafi-39200-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21759/2/jiptummpp-gdl-aristasafi-39200-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21759/
Daftar Isi:
  • Perlindungan hutan merupakan salah satu isu yang banyak diperbincangkan baik di tingkat lokal maupun nasional. Kondisi hutan di hulu DAS Brantas semakin hari semakin buruk, hal ini terjadi karena banyaknya kegiatan alih fungsi hutan menjadi lahan produksi. Kondisi hutan yang buruk di hulu DAS mempunyai dampak buruk terhadap kondisi DAS itu sendiri. Di hulu DAS Brantas terdapat hutan yang terbagi menjadi empat macam yaitu Tahura R. Soeryo, hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan rakyat. Pemerintah Kota Batu mempunyai kewajiban untuk mengatasi alih fungsi hutan. Di sisi lain ada civil society yang juga mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga masalah yang diambil disini adalah bagaimana pola relasi antara pemerintah daerah dengan civil society dalam mengatasi alih fungsi hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dioperasionalkan dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu, Kantor Lingkungan Hidup, LSM Pusaka, LSM HPS dan LMDH. Alasan penetapan ke-empat stakeholder ini dikarenakan mereka memiliki peran sesuai dengan tupoksinya dalam melindungi hutan dari alih fungsi. Sedangkan observasi di lakukan di kawasan hutan Desa Sumberbrantas, Tulungrejo dan Punten. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman (1992). Hasil penelitian menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan dan LSM telah melakukan kegiatan sesuai dengan indikator yang telah di tentukan yaitu (1) Kelembagaan, hal ini diwujudkan melalui LMDH. (2) Sosialisai, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan PPHT dan UU Perlindungan Hutan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerusakan hutan. (3) Penanaman Pohon/Reboisasi, kegiatan di bagi menjadi dua macam. Yaitu reboisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan LSM, dan reboisasi yang dilakukan oleh LSM secara mandiri tanpa melibatkan pemerintah daerah. (4)Pemeliharaan, kegiatan pemeliharaan dilakukan oleh LSM (5) Pengawasan, berupa kegiatan operasi PPHT yang dilakukan oleh setiap tiga bulan sekali. (6)Penagakan Hukum, dibagi menjadi dua macam yaitu tindakan tindakan preventif dan represif Hal ini sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing lembaga. Dari ke-enam indikator tersebut diketahui bahwa terjadi relasi antara Pemerintah Kota Batu dengan LSM. Relasi tersebut dalam bentuk kolaborasi ataupun fasilitisai. Selama ini pemerintah Kota Batu juga tidak pernah membatasi segalam macam kegiatan yang dilakukan di lakukan oleh LSM dalam bidang lingkungan hidup. Pemerintah memberikan ruang kepada LSM untuk melakukan segala macam kegiatan, selama ini tidak merugikan. Berdasarkan relasi tersebut, maka diharapkan permasalahan alih fungsi hutan dapat segera diselesaikan. Sehingga kondisi hutan di hulu DAS Brantas akan tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.