FENOMENA ADAT SUNDRANG DALAM PERKAWINAN SUKU BAJO DI KEPULAUAN PAGERUNGAN-SAPEKEN-SUMENEP-MADURA

Main Author: MUNAWARAH,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/21057/1/jiptummpp-gdl-munawarah2-39959-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21057/2/jiptummpp-gdl-munawarah2-39959-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/21057/
Daftar Isi:
  • Masalah perkawinan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan didunia, dan merupakan kebutuhan manusia yang dikenukakan pada pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 disebut bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses perkawinan adat sundrang, persepsi masyarakat, serta masyarakat yang melaksanakan perkawinan adat sundrang dalam perkawinan suku Bajo. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan populasi tokoh masyarakat dan warga yang sudah melakukan adat sundrang dalamperkawinan suku Bajo. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, cara menganalisis datanyanya dari hasil tanya jawab antara yang mewawancarai dan yang diwawancarai serta melakukan member cek terhadap temuan lapangan dan sebagainya. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada enam proses perkawinan adat sundrang dan masyarakat menganggap bahwa adat sundrang dan masyarakat menganggap bahwa adat sundrang tidak bisa dihilangkan walaupun membebani masyarakat, serta banayak masyarakat yang yang tidak melakukan perkawinan adat sundrang karena dilandasi bayaran yang mahal dan ditetapkan oleh kesepakatan bersama dan permintaan dari kaum mempelai wanita. Saran untuk masyarakat suku Bajo yang akan melangsungkan perkawinan adat sundrang khususnya kaum wanita agar agar tidak meminta bayaran sundrang yang tinggi sehingga tidak terlalu membebani pihak laki-laki. Bagi masyarakat yang mempunyai anak lai-laki seharusnya sebelum ada niat ingoin menikahkan putranya terlebih dahulu menyaiapkan dana atau uang yang akan dibayarkan sundrang tersebut. Bagi peneliti yang selanjutnya yang ingin mengetahui tentang perkawinan adat sundrang lebih memperhatiakan adat sundrang yang berlaku supaya menjadi adat istiadat yang tertulis dan adat sundrang bukan menjadi suatu beban melainkan adat istiadat suku yang mendukung kehidupan masyarakat yang lebih baik agar menjadi terarah, sehingga masyarakat lebih nyaman hidup didaerah sendiri daripada didaerah lain.