Tanggung Jawab Pihak Kepolisian Dan Agen Tunggal Pemegang Merek Terhadap Pembeli Kendaraan Bermotor Baru Dalam Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (Studi Di Satlantas Polresta Malang)

Main Author: Rosadi, Farid Aziz
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/21048/
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Kemudian Didalam pasal 69 ayat (1) juga menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Surat Tanda Coba Kendaran Bermotor atau yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha dibidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan bermotor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik, nomor registrasi dan masa berlaku. Kemudian Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian diberlakukannya penggunaan (STCK) dan (TCKB) oleh Satuan Lantas Polres Kota Malang tidak sesuai dengan dengan apa yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 64 ayat (1) dan pasal 69 ayat (2) serta Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 18 ayat (8). Perlindungan hukum dan tanggung jawab berupa penggantian secara materi hanya diberikan oleh agen tunggal pemegang merek apabila kendaraan baru yang menggunakan STCK dan TCKB tersebut mengalami kecelakaan dan kehilangan. Sementara pihak kepolisan yang mengeluarkan kebijakan tersebut hanya melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan akan peredaran dan penggunaan STCK dan TCKB. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari internet dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan aparat Kepolisian Satlantas Polresta Malang.