ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN PEMILIK KOS TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO.16 TAHUN 2010 MENGENAI PAJAK RUMAH KOS PADA KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG

Main Author: BASID, ABDUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/20551/1/q1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/20551/2/q2.pdf
http://eprints.umm.ac.id/20551/
Daftar Isi:
  • Pada tahun 2010 Kota Malang menetapkan Peraturan Daerah No. 16 menenai Pengenaan pajak terhadap rumah kos. Dimana dijelaskan bahwa rumah kos dikenakan pajak sebesar 5% per kamar dengan jumlah kamar yang dikenakan adalah rumah kos ang memeiliki jumalah kamar lebih dari 10 kamar. D Kota Malang ini terdapat ribuan rumah kos yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial bagi Kota Malang. Namun sejak ditetapkannya Perda tersebut Kota Malang belum mendapatkan hasil yang seharunya di terima. Ada beberapa alasan hilangnya sumber pendapatan tersebut diantarany adalah tingkat pemahaman pemlik kos yang kurang memahami tantang perda ini atau sosialisasi pemerintah yang kurang menyeluruh. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti hal tersebut dengan judul penelitian “Analisis tingkat pemahaman pemilik rumah kos terhadap Peraturan Daerah No.16 tahun 2010 mengenai Pajak rumah kos pada Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.” Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lowokwaru dengan mengambil sampel empat kelurahan yaitu Kelurahan Dinoyo, Kelurahan Merjosari, Kelurahan Tlogomas dan kelurahan Tunggulwulung. Pengambilan sampel daerah tersebut menggunakan Cluster Random Sampling sedangkan untuk pengambilan sampel responden menggunakan Simple Random Sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah pemilik rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 20 kamar dengan jumlah responden 63 responden.. Teknik analisis data menggunakan SPSS iversion 17.00 dengan melakukan uji Validitas dan Realibiltas data dan Analaisis Mean. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan responden dapat dikatakan cukup paham dengan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 namun masih banyak responden yang tidak melakaukan kewajibannya untuk membayar pajak rumah kos, sedangkan untuk sosialisasi pemerintah didapat hasil bahwa pemeintah telah melakukan sosialisasi namun sosialisasi yang dilakukan tidak menyeluruh dan tidak secara langsung mendatangi pemlik rumah kos.